Penipuan Olshop Capai 42,7% di 2022, Bea Cukai: Belum Semua Siap Belanja Online

22 Desember 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mencatat jumlah pengaduan penipuan mengatasnamakan bea cukai di tahun 2022 mencapai 7.000 kasus. Total kerugian masyarakat imbas penipuan tersebut mencapai Rp 8,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi Bea Cukai, Fery Gunawan, mengatakan jumlah pengaduan tersebut merupakan yang tertinggi.
"Sejalan dengan perekonomian Indonesia, move on to digital-nya terlalu cepat. Banyak penduduk yang belum siap dengan perkembangan dan risiko-risikonya," kata Fery pada Media Briefing: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai pada Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (22/12).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan beberapa korban penipuan mengalami kebingungan harus melapor ke mana.
"Orang dulu nggak ngerti, baik yang sedang terkena skema penipuan maupun yang sudah jadi korban harus lapor ke mana. Sebenarnya, prinsipnya akan memanfaatkan psikologis," kata Nirwala.
Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan jenis penipuan tertinggi berasal dari belanja online yang mencapai 264 kasus per November 2022.
ADVERTISEMENT
"Modus Olshop dengan jumlah 264 kasus penipuan atau mengalami peningkatan 33,3 persen, apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 198 kasus penipuan," ujarnya.